Breaking News

Masjidil Haram Diizin Beroperasi dengan Kapasitas Penuh, Jamaah Diwajibkan Harus Sudah Divaksin

Pemerintah Arab Saudi mengijinkan Masjidil Haram beroperasi dengan kapasitas penuh untuk pertama kalinya sejak pandemik Virus Corona melanda.

Editor: Amirullah
TWITTER @hsharifain
Foto shalat Subuh berjamaah di Masjidil Haram tanpa menjaga jarak untuk pertama kalinya sejak pandemi diimulai. Kerajaan Arab Saudi mengizinkan Masjidil Haram di Makkah menampung para jemaah dengan kapasitas penuh pada Minggu (17/10/2021). Foto ini disediakan oleh akun Twitter resmi yang mengelola informasi Dua Masjid Suci, Haramain Sharifain. 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi mengijinkan Masjidil Haram beroperasi dengan kapasitas penuh untuk pertama kalinya sejak pandemik Virus Corona melanda.

Pada Minggu (17/10/2021) tanda-tanda peringatan di lantai masjid yang memandu jemaah untuk menjaga jarak di dalam dan di sekitar Masjidil Haram telah dihapus.

Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah Arab Saudi untuk melonggarkan tindakan pencegahan dan mengizinkan jemaah dan pengunjung Masjidil Haram dengan kapasitas penuh.

Meski aturan jaga jarak sosial dicabut, pihak berwenang mengatakan bahwa pengunjung harus sudah sepenuhnya divaksin COvid-19 dan harus terus memakai masker di halaman masjid.

Mengutip Aljazeera, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan melonggarkan pembatasan Covid-19 mulai 17 Oktober 2021.

Baca juga: Oknum Kapolsek Tiduri Anak Tahanan dengan Modus Janji Bebaskan Ayah Korban, Ini Awal Kasusnya

Hal ini sebagai tanggapan terhadap penurunan kasus Covid-19 harian dan kemajuan besar dalam jumlah vaksinasi.

Pihak berwenang juga mencabut pembatasan pada orang yang divaksinasi penuh di tempat-tempat tertutup, pertemuan, transportasi, restoran, dan bioskop.

Masker tidak lagi diwajibkan di tempat-tempat umum terbuka, namun masih harus di tempat-tempat tertutup.

Selanjutnya, penggemar olahraga yang telah divaksin Covid-19 dosis penuh mulai hari Minggu akan diizinkan untuk menghadiri acara di semua stadion dan fasilitas olahraga lainnya.

Baca juga: Dunia Makin Membaik dari Covid-19, Masjidil Haram & Masjid Nabawi Cabut Aturan Jaga Jarak Saf Shalat

Arab Saudi izinkan Jemaah Indonesia ibadah umrah

Pada Juli lalu, hanya sekitar 60.000 warga dan penduduk Arab Saudi yang telah disuntik vaksin COvid-19 yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji tahunan.

Kemudian pada Agustus lalu, Arab Saudi mengumumkan akan mulai menerima orang asing yang divaksinasi yang ingin melakukan umrah.

Meski begitu, pemerintah Arab Saudi sempat melarang Jemaah asal Indonesia untuk melakukan ibadah umrah.

Pelaksanaan ibadah umrah yang dimulai 4 Oktober 2020 serupa dengan standar yang diberlakukan untuk ibadah haji Agustus 2020 lalu.
Pelaksanaan ibadah umrah yang dimulai 4 Oktober 2020 serupa dengan standar yang diberlakukan untuk ibadah haji Agustus 2020 lalu. (Kementerian Media Arab Saudi)

Indonesia belum bisa mengirimkan jemaah kendati pemerintah Arab Saudi sudah membuka pelaksanaan ibadah umrah untuk sejumlah negara.

Pasalnya, Indonesia masih berstatus suspend bersama sembilan negara lain.

Di sisi lain, kondisi Covid-19 di Tanah Air yang masih tinggi juga menjadi alasan lainnya mengapa Indonesia belum bisa mengirim jamaahnya untuk umrah ke Arab Saudi.

Namun kini Pemerintah Arab Saudi telah memberi lampu hijau bagi calon jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.

Pemerintah Indonesia dan Saudi masih melakukan pembahasan prosedur serta persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan umrah.

(Tribunnewswiki.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Masjidil Haram Cabut Aturan Jaga Jarak Sosial, Jemaah Diwajibkan Harus Sudah Divaksin

Baca juga: Per 1 Desember 2021, BCA Bakal Blokir Kartu ATM Magnetik, Segera Tukar ke Kartu Chip

Baca juga: Oknum Kapolsek Tiduri Anak Tahanan dengan Modus Janji Bebaskan Ayah Korban, Ini Awal Kasusnya

Baca juga: Luhut Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved