Oknum Kapolsek Tiduri Anak Tahanan dengan Modus Janji Bebaskan Ayah Korban, Ini Awal Kasusnya

Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.

Editor: Amirullah
Youtube
Ilustrasi kapolsek rudapaksa anak tahanan 

SERAMBINEWS.COM - Oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menyetubuhi anak tersangka tahanan.

Pelaku menggunakan modus akan membebaskan ayah korban jika menuruti kemauannya.

Kapolsek tersebut bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)

Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng.

Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021):

Awal kasus

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.

Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.

Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.

Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.

Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.

Baca juga: Berikut Niat Sholat Dhuha Lengkap beserta Tata Cara dan Doa Sesudah Sholat Dhuha

Baca juga: Buntut Bendera Indonesia tak Berkibar di Thomas Cup, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Sanksi WADA

Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved