CPNS 2021
Pengumuman Seleksi SKD CPNS Diundur, Jadi November 2021, Ini Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 ternyata dimundurkan hingga November 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 ternyata dimundurkan hingga November 2021.
SERAMBINEWS.COM - Bagi seluruh peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang telah mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada informasi penting yang perlu diketahui.
Pengumuman hasil SKD diundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 seharusnya dirilis pada 17-18 Oktober 2021 baik oleh intansi masing-masing atau di situs SSCASN.
Akan tetapi, hingga kini pengumuman hasil SKD yang dinanti-nanti oleh peserta CPNS ini belum juga dikeluarkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 ternyata dimundurkan hingga November 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Menurut dia, pengumuman itu baru bisa dirilis pada awal November 2021.
Baca juga: Ujian SKD Tuntas di Nagan Raya, 656 Pelamar CPNS Lulus Passing Grade
Baca juga: BKN Beri Jawaban Mengapa Banyak Peserta SKD CPNS 2021 Raih Skor Tinggi, Apa Soalnya Lebih Mudah?
"(Pengumuman) tidak sesuai pada SE, akan mundur, perkiraan awal November," ujar Satya, seperti diwartakan Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Satya mengatakan, penyebab molornya jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 lantaran masih berlangsungnya proses rekonsiliasi.
Namun, nantinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan secara serentak.
"Saat ini proses rekonsiliasi hasil masih berlangsung, hasil ujian SKD dari seluruh tempat pelaksanaan dikumpulkan," ujar dia.
Aturan Seleksi SKD
Dilansir dari Serambinews.com, BKN dalam keterangan resminya menjelaskan, untuk lolos SKD, pelamar tentunya harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
Selanjutnya jumlah peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan formasi.