Internasional
Arab Saudi Desak Masyarakat Internasional Tingkatkan Bantuan Bencana Alam
Kerajaan Arab Saudi mendesak masyarakat internasional tingkatkan bantuan untuk bencana alam.
SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - Kerajaan Arab Saudi mendesak masyarakat internasional tingkatkan bantuan untuk bencana alam.
Hal itu disampaikan Kerajaan kepada Komite Keenam PBB, forum utama badan tersebut untuk pertanyaan hukum.
Sidang Majelis Umum PBB ke-76 diadakan pada Senin (18/10/2021) untuk membahas agenda item 87, “perlindungan orang-orang dalam peristiwa bencana.”
Dalam pidatonya, Nidaa Abu Ali, delegasi tetap Kerajaan untuk PBB di New York, menyebut butir 87 sebagai prinsip dasar kemanusiaan.
Dilansir ArabNews, Rabu (20/10/1021), pandemi Covid-19 telah menunjukkan kecepatan bencana dunia.
Dia mendesak perlunya kerangka kerja respons global dan kerjasama dalam situasi bencana.
Baca juga: PBB Ingatkan Pemanasan Global Tingkatkan Jumlah Bencana Alam hingga Lima Kali Lipat
Dia menambahkan Kerajaan telah menerapkan langkah-langkah yang kuat dalam menanggapi krisis darurat.
Seperti memberikan bantuan kemanusiaan dan ekonomi ke negara-negara berkembang.
Nidaa Abu Ali mencatat sejak didirikan pada tahun 2015, Badan Bantuan Kemanusiaan Raja Salman (KS Relief) telah berkontribusi memerangi bencana dan kelangkaan pangan.
Selama Kepresidenan G20 Kerajaan 2020, Nidaa Abu Ali mengatakan dalam memerangi pandemi global dan ekonomi global, sebanyak $11 miliar telah dialokasikan.
Di tingkat nasional, Dia menekankan inisiatif Kerajaan, terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dimana, mengaktifkan strategi nasional mengurangi risiko bencana, mengintegrasikan langkah-langkah ke dalam kegiatan pembangunan lokal.
Baca juga: Mahasiswa Papua dan NTT di Aceh Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di NTT
Strategi tersebut akan membantu dalam pengurangan risiko, terutama pada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, orang tua dan penyandang disabilitas.
Nidaa Abu Ali juga mendesak perlunya kerangka hukum bersama memfasilitasi bantuan kemanusiaan internasional dan kerja sama internasional.
Dia menyatakan dukungan Kerajaan menyiapkan instrumen dan konvensi hukum internasional.
Hal itu untuk memastikan perlindungan orang selama masa bencana dengan cara yang tidak bertentangan dengan kedaulatan atau undang-undang nasional masing-masing negara.(*)
Baca juga: Polda Aceh Serahkan Bantuan untuk Bencana Alam di Kalsel dan Sulbar