Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Revisi Qanun Penertiban Ternak, Denda Capai Rp 700 Ribu

Pemerintah kabupaten Aceh Jaya melakukan revisi terhadap Qanun nomor 5 tahun 2013 tentang penertiban ternak

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Media Center
Babinsa Koramil 03/Lageun Kodim 0114/Aceh Jaya, Koptu Widodo bersama warga menghalau kawanan hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan nasional Banda Aceh - Calang tepatnya di Desa Lhok Geulumpang Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah kabupaten Aceh Jaya melakukan revisi terhadap Qanun nomor 5 tahun 2013 tentang penertiban ternak.

Dalam revisi yang dilakukan Pemkab Aceh Jaya bersama DPRK ada beberapa poin dan pasal yang diprioritaskan dilakukan perubahan.

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sekdakab Milsa kepada Serambinews.com, Rabu (20/10/2021)

Ia menyampaikan jika pada pasal sanksi atau denda Pemkab Aceh Jaya menaikkan denda hingga 100 persen dari sebelumnya denda terbesar sebanyak Rp 75.000 menjadi Rp 700.000.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Jaya Meningkat, Salah Satunya Akibat Hewan Ternak, 23 Orang Meninggal

Denda itu sendiri nantinya akan diterapkan berdasarkan kategori hewan ternak yang melanggar.

"Sebelumnya sanksi paling tinggi Rp 75 ribu per hari, sekarang Rp 700 ribu per hari, itu sesuai jenis ternak," ungkapnya.

"Untuk ternak kerbau dendanya Rp 700 ribu, sapi Rp 500 ribu dan kambing sejenisnya Rp 300 ribu," tandasnya.

Selain denda, pada revisi Qanun yang saat ini sedang dalam tahap fasilitasi Pemprov setelah dilakukan pleno DPRK, ada juga penambahan bab tentang pemberian kode registrasi kepada setiap hewan.(*)

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Gampong Nusa Jadi Wisata Edukasi Kebencanaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved