Internasional

Pengadilan HAM Uni Eropa Minta Turki Ubah UU Penghinaan Presiden, Ribuan Orang Telah Terjerat Hukum

Pengadilan hak asasi manusia (HAM) tertinggi Uni Eropa meminta Turki mengubah Undang-Undang (UU) Penghinaan Presiden.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Para demonstran yang merupakan warga Turki menggelar aksi menentang Undang-Undang Penghinaan ke Presiden Turki yang telah menahan ribuan orang di Paris, Prancis. 

SERAMBINEWS.COM, STRASBOURG - Pengadilan hak asasi manusia (HAM) tertinggi Uni Eropa meminta Turki mengubah Undang-Undang (UU) Penghinaan Presiden.

UU Penghinaan Presiden Turki itu telah menjerat puluhan ribu warga Turki.

Yang terbaru, seorang pria dikirim ke penjara di bawah hukum melanggar kebebasan berekspresi.

Terdakwa, Vedat Sorli dijatuhi hukuman penjara 11 bulan yang ditangguhkan pada 2017.

Dia menggambar karikatur dan foto Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Kemudian, dibagikan di jejaring sosial Facebook, bersama komentar satir dan kritis.

Baca juga: Turki Ubah Strategi Perang di Suriah, Seusai Serangan Milisi Kurdi

Tidak ada pembenaran untuk penahanan dan penangkapan pra-sidang Sorli atau pengenaan sanksi pidana, kata pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

"Pada dasarnya hukuman seperti itu pasti memiliki efek mengerikan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Padahal, dia ingin mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik.

Proses pidana terhadap Sorli tidak sesuai dengan kebebasan berekspresi, tambah pengadilan, seperti dilansir AFP, Rabu (20/10/2021).

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia pindah dari perdana menteri menjadi presiden.

Pada tahun 2020, 31.297 investigasi diluncurkan sehubungan dengan tuduhan itu.

Baca juga: Gempa 6,0 SR Guncang Mesir, Getaran Sampai Turki

Dari jumlah itu 7.790 kasus diajukan ke jaksa dan 3.325 menghasilkan hukuman, menurut data Kementerian Kehakiman.

Angka tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Sejak 2014, tahun Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi diluncurkan karena menghina presiden, 35.507 kasus diajukan dan 12.881 dihukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved