11 Oknum Polisi di Sumut Disidang, Sembunyikan Sabu Hasil Tangkapan, Lalu Dijual Rp 1 Miliar
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini berlangsung secara teleconfrance yang dilakukan di tiga tempat.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Dugaan peredaran narkoba yang dilakukan 11 oknum polisi Tanjungbalai bersama dengan tiga orang sipil hari ini mulai di sidangkan di PN Tanjungbalai.
Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Salomo Ginting di ruang Cakra, Kamis(21/10/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini berlangsung secara teleconfrance yang dilakukan di tiga tempat.
Hakim dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rikardo Simanjuntak selaku kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).
Terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin, anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.
"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," jelas JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus).
Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.
Baca juga: Brigadir ETPS Ditangkap Jual Sabu, Polda Sumut Pastikan Anak Buah Kapolres Simalungun Bakal Dipecat
Baca juga: Lama Buron, Tersangka Pengedar Sabu Alue Beurawe Langsa Kota Berhasil Dibekuk
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan ada temuan sabu.
Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilogram kepada Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.
"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.
Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," katanya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.
Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Informan).
"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo Simanjuntak.
Sehingga perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr2/tribun-medan.com)
Baca juga: Hari Ini Tersisa Tiga Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda, Teriakan Korban Didengar Ayah, 3 Pelaku Terjun ke Sungai Musi
Baca juga: Kondisi M Rafli Suami Ella Andini Saat Ditangkap Polisi, Kabur Usai Habisi Istri di Kamar
Tribun-Medan.com dengan judul GAWAT 11 Oknum Polisi Sembunyikan Sabu Hasil Tangkapan untuk Dijual Kembali