Brigadir ETPS Ditangkap Jual Sabu, Polda Sumut Pastikan Anak Buah Kapolres Simalungun Bakal Dipecat
Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Polda Sumut, oknum polisi tersebut malah terjerumus kasus narkoba.
SERAMBINEWS.COM - Brigadir ETPS, anak buah Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedi Arifianto yang sebelumnya ditangkap Polres Siantar karena diduga jual sabu bakal dipecat dari kesatuan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Menurut Hadi, bahwa benar Brigadir ETPS terlibat narkoba.
"Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan di Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hadi, Kamis (21/10/2021).
Hadi mengatakan, Polda Sumut tidak akan memberi ampun bagi personel yang terlibat narkoba, terlebih-lebih menjual narkoba sebagaimana yang dilakukan Brigadir ETPS.
Kemungkinan besar, Brigadir ETPS akan dipecat bersamaan dengan belasan personel Polres Tanjungbalai, yang sebelumnya menjual barang bikti 57 kilogram sabu.
Sebelumnya diberitakan seorang oknum polisi di Sumatera Utara nekat berbisnis barang haram.
Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Polda Sumut, oknum polisi tersebut malah terjerumus kasus narkoba.
Brigadir ETPS, yang berdinas di Sat Tahti Polres Simalungun ditangkap pada Kamis (14/10/2021) lalu di satu rumah Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Saat digerebek, ditemukan 13 paket sabu yang kabarnya akan dijual pada para pengedar.
Selain 13 paket sabu, ditemukan juga barang bukti lain berupa uang tunai Rp500 ribu dan 3 unit handpone.
Baca juga: Lama Buron, Tersangka Pengedar Sabu Alue Beurawe Langsa Kota Berhasil Dibekuk
Baca juga: Oknum Polisi Anak Buah Kapolda Sumut Diringkus di Kediamannya, Brigadir ETPS Jadi Bandar Sabu
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dibuat malu oleh ulah anak buahnya yang bertugas di Polres Simalungun.
Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Polda Sumut, anak buah Kapolda Sumut yang bertugas di Polres Simalungun malah terlibat kasus narkoba.
Oknum polisi berinisial Brigadir ETPS malah pesta sabu di kediamannya yang ada di Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Bukan cuma pesta sabu saja, Brigadir ETPS yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar lantaran menjadi bandar sabu.