Brigadir ETPS Ditangkap Jual Sabu, Polda Sumut Pastikan Anak Buah Kapolres Simalungun Bakal Dipecat
Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Polda Sumut, oknum polisi tersebut malah terjerumus kasus narkoba.
"Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba, Kamis (14/10/2021).
Menurut informasi, saat digerebek ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu, tiga unit handphone merk Nokia, Samsung dan Infinix.
Kemudian, ditemukan pula uang Rp 500 ribu.
Semua barang bukti ditemukan di kamar Brigadir ETPS.
Menurut informasi yang berkembang, Brigadir ETPS ditangkap lantaran namanya cukup 'harum' di kalangan pengguna dan pengedar narkoba.
Selama ini, para pecandu dan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Siantar disebut-sebut kerap menyebut nama Brigadir ETPS.
Sebagai polisi, Brigadir ETPS begitu leluasa dikabarkan mengedarkan sabu di Kota Siantar.
Atas keresahan warga itu, dan menghindari munculnya pandangan negatif masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Maka petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar dibawah komando AKP Kristo Tamba langsung menggerebek Brigadir ETPS.
Penggerebekan dilakukan agar masyarakat tahu, bahwa Polres Siantar tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba.
Adanya penangkapan oknum polisi ini menambah daftar panjang petugas yang berdinas di bawah satuan Polda Sumut yang terjerat narkoba.
Sebelumnya ada 11 anggota Polres Tanjungbalai dan Ditpolair yang nekat merekayasa dan menjual barang bukti.
Terhadap ke 11 perseonel ini, Kapolda Sumut janji akan memecatnya.
Kemudian, ada satu lagi personel dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang ditangkap menyimpan sabu di kamar hotel.
Namun oknum tersebut lolos dari radar Kapolda Sumut.