Berita Nagan Raya
Diduga Menyimpang, BUMG Kembalikan Dana Desa Rp 315 Juta ke Kas Gampong di Polres Nagan Raya
Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Maju Bersama Gampong Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya mengembalikan dana desa Rp 315 juta ke kas desa, Kamis (21/10/2021).
Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.
Prosesi pengembalian di Aula Mapolres dihadiri Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kasat Reskrim AKP Mahcfud, Camat Tadu Raya Bustami, Keuchik Gunong Pungki Ishak Kamil, Ispektorat Erni Mastuti dan DPMG-P4 Maseka Dinata serta aparatur desa.
Dana sebesar Rp 315 juta dalam bentuk uang cash, diserahkan Ketua BUMG Nyak Abu Bakar kepada pihak desa.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiayawan Eko Prasetiya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik niat baik yang mengembalian dana desa yang selama ini dikelola BUMG karena pengelolaan yang menjalani aturan.
"Jadi kami dari kepolisian terus mengawasi, sehingga pengelolaan dana desa sesuai aturan berlaku," katanya.
Baca juga: Bunda PAUD: Keuchik Harus Plot Dana Desa untuk PAUD dan PKK
Kasat Reskrim menambahkan, dana Rp 315 juta yang dikembalikan ini sebelumnya pihaknya telah menyelidiki setelah dilaporkan masyarakat.
Namun, dari proses ditemukan dugaan penyimpangan.
"Pihak BUMG mengakui dan mereka bersedia mengembalikan dana tahun 2018 ke kas desa," kata Machfud.
Dikatakan, karena niat baik serta mengakui sehingga dalam kasus ini tidak dilanjutkan ke pidana.
Namun kata Kasat Reskrim, bila pihak BUMG mengulangi akan diusut tuntas.
"Kami menyambutkan baik dukungan pihak kecamatan, DPMG dan Inspektorat, sehingga dana desa dapat diselamatkan," katanya.
Maseka Dinata dari Inspektorat mengatakan, pihak Inspektorat dalam hal ini mengawasi sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (Perbup) dan Perpres.