Berita Nagan Raya
Diduga Menyimpang, BUMG Kembalikan Dana Desa Rp 315 Juta ke Kas Gampong di Polres Nagan Raya
Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Terkait bila desa ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan berlaku.
"Pengawasan juga menjadi tanggung jawab semua elemen," katanya.
Pernyataan sama juga dikatakan Camat Tadu Raya, Bustami.
Pihaknya terus menyampaikan, bila ada gampong ditemukan dugaan penyimpangan dana desa harus ditindaklanjuti.
Apa yang menjadi tindak lanjut terkait dana desa yang dikelola BUMG harus ditindaklanjuti.
Baca juga: Massa Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Aceh Timur, Tuntut Mulai Pelantikan Keuchik Hingga Audit Dana Desa
Minta maaf
Ketua BUMG Maju Bersama Nyak Abu Bakar mengatakan, dana desa yang dikelola BUMG terdapat sejumlah kegiatan termasuk kebun sawit.
Namun hal ini diproses pihak penegak hukum dan diketahui tidak sesuai.
Sehingga, pihaknya siap mengembalikan ke kas desa.
"Kami minta maaf, bila ada yang tidak sesuai," kata Nyak Abu bakar.
Dikatakan, pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan.
Sehingga, menjadi pelajaran ke depan.(*)