Berita Banda Aceh
Mediasi Soal Pengelolaan Migas di Aceh Deadlock, Kementerian ESDM Minta Asrizal Cabut Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dan proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Se
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Namun demikian proses peralihan ini tetap akan dilanjutkan," ujar Asrizal mengulang pernyataan pengacara ESDM.
Terhadap tawaran itu, Asrizal menyampaikan bahwa tidak akan mencabut gugatan sebelum ada kepastian dari ESDM tentang rentang waktu peralihan kontrak kerja dari SKK Migas ke BPMA sebagaimana perintah PP Nomor 23 tahun 2015.
"Karena kesepakatan mediasi kita di sidang pertama ialah para pihak berharap dalam proses mediasi ini akan ada titik temu.
Kemudian dilahirkan dalam perjanjian dan saya selaku penggugat baru akan mencabut gugatan saya," tegas Asrizal.
Hakim mediator, Muhammad Yusuf sebelum menutup sidang mengatakan bahwa waktu sidang mediasi sudah habis dan untuk melaksanakan sidang mediasi lanjutan harus ada perpanjangan waktu.
Hakim mediator berharap pada sidang lanjutan pada 26 Oktober 2021, para pihak sudah ada jawaban yang pasti kapan persoalan tersebut bisa selesai, agar mediasi membuahkan hasil dan gugatan bisa dicabut. (*)