Berita Banda Aceh
Mediasi Soal Pengelolaan Migas di Aceh Deadlock, Kementerian ESDM Minta Asrizal Cabut Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dan proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Se
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Gugatan ini diajukan oleh anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dan proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang mediasi atas gugatan pengelolaan minyak dan gas (migas) oleh PT Pertamina di wilayah Aceh tidak menemukan kesepakatan alias deadlock.
Gugatan ini diajukan oleh anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dan proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Setelah memberi waktu hampir sebulan setengah untuk bermusyawarah, ternyata prinsipal dan para tergugat belum mengambil satu sikap atas gugatan dimaksud.
Adapun mereka yang digugat oleh Asrizal dalam perkara ini yaitu Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI selaku Tergugat I.
Kemudian Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III, dan Kepala BPMA selaku Tergugat IV.
Baca juga: Badan Pengelola Migas Aceh Pastikan Pengelola Dana CSR Tepat Sasaran
Mereka digugat karena dinilai tidak menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dalam PP itu disebutkan bahwa kontrak kerja pengeloaan migas PT Pertamina di wilayah Aceh harus dialihkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) sejak aturan dimaksud keluar.
Penggugat, Asrizal H Asnawi kepada Serambinews.com, Kamis (21/10/2021) di Banda Aceh mengatakan mediasi itu deadlock karena pihak Kementerian ESDM meminta dirinya mencabut gugatan.
"Pihak Kementerian ESDM sudah bicara dengan lawyer saya Bapak Safaruddin SH.
Namun permintaan pihak ESDM menurut saya tidak masuk akal, karena mereka meminta gugatan ini dicabut dan proses perdamaian akan dibicarakan di luar sidang," katanya.
Sementara pihak ESDM beralasan, kata Asrizal, agar proses peralihan blok migas di Aceh bisa berjalan tanpa terhalang proses gugatan.
Pasalnya menurut pengacara ESDM yang dikutip Asrizal, blok migas di wilayah Aceh Timur bisa langsung di eksekusi.
Baca juga: Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Migas Blok B, PDDA Harap Migas Aceh dapat Mensejahterakan Rakyat
"Tapi untuk blok migas yang ada di wilayah Aceh Tamiang butuh sedikit waktu, karena itu wilayah perbatasan, antara blok Aceh dan blok Sumut.
Namun demikian proses peralihan ini tetap akan dilanjutkan," ujar Asrizal mengulang pernyataan pengacara ESDM.
Terhadap tawaran itu, Asrizal menyampaikan bahwa tidak akan mencabut gugatan sebelum ada kepastian dari ESDM tentang rentang waktu peralihan kontrak kerja dari SKK Migas ke BPMA sebagaimana perintah PP Nomor 23 tahun 2015.
"Karena kesepakatan mediasi kita di sidang pertama ialah para pihak berharap dalam proses mediasi ini akan ada titik temu.
Kemudian dilahirkan dalam perjanjian dan saya selaku penggugat baru akan mencabut gugatan saya," tegas Asrizal.
Hakim mediator, Muhammad Yusuf sebelum menutup sidang mengatakan bahwa waktu sidang mediasi sudah habis dan untuk melaksanakan sidang mediasi lanjutan harus ada perpanjangan waktu.
Hakim mediator berharap pada sidang lanjutan pada 26 Oktober 2021, para pihak sudah ada jawaban yang pasti kapan persoalan tersebut bisa selesai, agar mediasi membuahkan hasil dan gugatan bisa dicabut. (*)