Berita Banda Aceh

Merasa Dirugikan Atas Penutupan Bank Konvensional di Aceh, Ketua Ikadin Aceh Uji Qanun LKS ke MA

Uji materiil Qanun LKS diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua DPD Ikadin Provinsi Aceh, Safaruddin memperlihatkan dokumen permohonan uji meteriil terhadap Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Mahkamah Agung (MA) saat mendaftarkan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (19/10/2021) 

Uji materiil Qanun LKS diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin, mengajukan permohonan uji materiil Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Uji materiil Qanun LKS diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Permohonan itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah diregister dalam perkara nomor 1.P/HUM/2021//PN Bna.

Qanun LKS diuji setelah ia merasa dirugikan atas penutupan bank konvensional di Aceh dan beralih ke bank syariah sebagaimana perintah qanun.

Dalam permohonannya, Safar meminta MA membatalkan dua pasal yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 65 Qanun LKS karena kedua pasal tersebut dinilai telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. 

Adapun bunyi pasal 2 ayat (1) “Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syari’ah” dan pasal 65 “Pada saat qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan."

"Saya minta kepada Ketua Mahkamah Agung agar norma lembaga keuangan dihapuskan saja atau setidaknya diberikan tafsiran tidak berkekuatan hukum jika tidak dimaknai dengan lembaga keuangan syariah," kata Safar.

Menurut Safar, Pemerintah Aceh dan DPRA salah menafsirkan norma “Lembaga Keuangan” dalam dua pasal tersebut. 

Seyogianya, kata dia, berdasarkan Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, norma tersebut adalah “Lembaga Keuangan Syariah”.

Sebab Pasal 21 Ayat (2) Qanun Nomor 8 tahun 2014 berbunyi “Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah”, dan Qanun LKS hanya dalam ruang lingkup LKS saja tidak masuk ke dalam ranah konvensional.

Pria yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini mengaku, dirinya mengalami diskriminasi dan ketidakadilan ketika Pemerintah Aceh dan DPRA menggunakan kedua pasal tersebut untuk menutup seluruh lembaga keuangan konvensional di Aceh.

"Rekening saya di (Bank) Mandiri, BCA dan BRI sudah dipindahkan ke kantor Sumatera Utara, dan ini menyulitkan saya untuk melakukan urusan perbankan selain yang elektronik seperti pergantian buku rekening, kartu ATM, printout rekening dan urusan lainnya yang perlu langsung ke banknya, tentu ini diskriminatif," katanya.

"Jika kita melihat pasal 6 pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," tambah Safar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved