Berita Aceh Besar
Pelaku Rudapaksa Anak di Kuburan Cina Dihukum 15 Tahun Penjara, MS Jantho Juga Sidangkan Kasus Cabul
Pria berusia 46 tahun dinilai terbukti mememerkosa atau merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA yang masih berusia 18 tahun di semak-semak kubura
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Pria berusia 46 tahun dinilai terbukti mememerkosa atau merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA yang masih berusia 18 tahun di semak-semak kuburan Cina kawasan Mata Ie, Aceh Besar.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah atau MS Jantho, Aceh Besar, menghukum pria berinisial AS 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Pria berusia 46 tahun dinilai terbukti mememerkosa atau merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA yang masih berusia 18 tahun di semak-semak kuburan Cina kawasan Mata Ie, Aceh Besar.
Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho membacakan putusan ini dalam sidang terakhir yang terbuka dan dibuka untuk umum, namun secara virtual ini berlangsung, Kamis (21/10/2021).
Intinya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini bahwa pemerkosaan ini terjadi pada Jumat, 17 September 2021.
Awalnya pria berinisial AS menghubungi gadis berinisial NA via WhatApp pada siang hari itu, sehingga keduanya keduanya sepakat keluar rumah pada malam hari itu.
Baca juga: Kasus Kapolsek Rudapaksa Anak Tahanan, Pelaku Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Korban pun keluar dari rumahnya di salah satu gampong dalam Kota Banda Aceh menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh.
Kemudian korban dijemput pelaku di rumah adiknya dan menuju ke kuburan Cina di Gampong Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah hingga keduanya terjadi hubungan asmara terlarang.
Atas fakta hukum ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa NA terbukti melanggar Pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim diketuai Siti Salwa yang juga Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada sidang sebelumnya yang juga menutut terdakwa 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi SH, tak menerima putusan ini, sehingga akan melakukan upaya banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Sedangkan JPU menerima putusan tersebut.
Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Ini Malah Dirudapaksa oleh Dukun yang Sudah Bangkotan saat Pengobatan