Kasus Kapolsek Rudapaksa Anak Tahanan, Pelaku Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap anak seorang tersangka. Kini, proses pidana akan diproses
SERAMBINEWS.COM - Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap anak seorang tersangka.
Kini, proses pidana terhadap Kapolsek Parigi akan diproses.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot."
"Kemudian, kemarin korban sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH," kata Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tidak ragu mencopot, memecat, hingga memproses pidana anggota Polri yang melanggar aturan.
"Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek, demikian juga Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggotanya."
"Kalau tidak mampu, saya ambil alih dan saya tidak ke depan masih terjadi hal-hal ini serta kita tidak mampu melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Kapolsek Berbuat Asusila, Korban Layani Pelaku tapi Ayahnya Tak Kunjung Dibebaskan
Kasus Kapolsek Parigi Moutong
Diberitakan Tribunnews.com, terdapat oknum kapolsek menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Namun, ayah korban tak kunjung bebas.
Sementara sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan terduga Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merendahkan martabat perempuan.