Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, Winardy: Tak Ada Penolakan, Jangan Dipelintir

Winardy menyampaikan, tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian di jajaran Polda Aceh terhadap laporan yang ingin disampaikan oleh masyarakat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya menangangi kasus dugaan percobaan pemerkosaan.

Sebelumnya, laporan korban ke Mapolresta Banda Aceh disebut-sebut ditolak oleh polisi setempat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., mengklarifikasi pemberitaan terkait adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan di Polresta Banda Aceh.

Secara tegas Winardy menyampaikan, bahwa tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian di jajaran Polda Aceh terhadap laporan yang ingin disampaikan oleh masyarakat.

Saat itu, katanya, pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, di situ diketahui yang bersangkutan belum vaksin.

Baca juga: Kapolda Aceh Saksikan Pergelaran Kendaraan Taktis Polda Aceh

Baca juga: Kapolsek Setubuhi Gadis Diperiksa Polda, Pengakuan Korban: Dek, Kalau Mau Uang Tidur dengan Saya

Kemudian pihaknya menawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa, karena ada penyakit bawaan.

Kemudian petugas menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak.

Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” tegas Winardy saat konferensi pers, Rabu (20/10/2021) di Mapolda Aceh.

Selain itu, Winardy juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh.

Dalam hal ini, Winardy juga dengan tegas mengatakan itu sesuai dengan konsultasi yang diterima penyidik.

Karena, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops

Baca juga: Setelah ASN Kantor Bupati, Polres Bireuen Kini Sasar Vaksinasi ASN di SKPK

“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria,” ujar Winardy.

Karena para Polwan, sambungnya, pada saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum.

“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” terang Winardy.

Namun demikian, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.

Setelah dimintai keterangan dan meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.

Baca juga: Kapolsek Setubuhi Gadis 20 Tahun, Janji Bebaskan Ayah Korban, Ibu Pingsan saat Diperiksa di Polda

Dalam kesempatan itu juga Winardy mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya.

Karena itu perlu untuk mempercepat terciptanya herd immunity di Aceh.

Saat ini, Aceh baru 28 persen yang vaksin dan urutan ke-31 se-Indonesia.

 Oleh karena itu, segera vaksin di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah.

Apalagi, katanya, apliaksi PeduliLindungi mengharuskan masyarakat vaksin agar bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tertentu, seperti pelayanan publik. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BACA BERITA TERKAIT

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved