Breaking News

Satgas Covid-19 Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api.

DOK/Satgas Covid
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. 

Adita juga menjelaskan, untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen.

Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas penumpang dapat 100 persen.

"Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2," kata Adita.

Baca juga: Putri Nia Daniaty Ungkap Suaminya Tak Terlibat, Agustin Sebut Itu Mustahil, Korban Beri Kesaksian

Ia juga meminta seluruh operator dan seluruh stakeholder penyedia sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini. "Kami meminta kepada operator layanan transportasi, untuk tetap menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana," ucap Adita.

Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan meski ada beberapa kelonggaran dalam syarat melakukan perjalanan namun masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan dan syarat dalam melakukan perjalanan saat kondisi pandemi covid-19 di Indonesia saat ini sedang menurun.

"Masyarakat harus selalu diingatkan pentingnya melakukan prokes. Edukasi sangat penting dan harus terus dilakukan," kata Iwan.

Iwan mengingatkan bahwa kebijakan PPKM belum dicabut. Sehingga, kata dia, level PPKM kabupaten/kota bisa turun maupun naik sesuai indikatornya.

"Jika indikator PPKM menunjukkan perburukan, maka level PPKM di kabupaten/kota tersebut bisa ditingkatkan, yang berarti ada pengetatan mobilitas penduduk lagi. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar wabah Covid-19 tetap terkendali di Indonesia," ujar Iwan.(Tribun Network/har/rin/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved