Satgas Covid-19 Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen
Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan terbaru masa PPKM.
Satu di antaranya adalah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun tersebut adalah tes RT-PCR.
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).
Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api. Anak-anak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid Antigen sebelum berangkat.
"Wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Preman Siram Bensin dan Bakar Pedagang Sosis, Pelaku Emosi Tak Diberi Uang saat Palak Korban
Baca juga: Merasa Dirugikan Atas Penutupan Bank Konvensional di Aceh, Ketua Ikadin Aceh Uji Qanun LKS ke MA
Baca juga: Novel Kembali Laporkan Lili ke Dewas Dalam Kasus Dugaan Komunikasi dengan Kontestan Pilkada
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," ujar Wiku.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Wiku Adisasmito juga mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara. "Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
Baca juga: Gubuk Ini Bukan Kandang Kambing, Tapi Rumah Guru SD, 17 Tahun Mengabdi Bikin Pak Camat Menangis
Baca juga: Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2021, Jokowi: Perkuat Perdagangan Antar Daerah dan Pulau
Baca juga: Irfan Bachdim Ungkap Alasan Tidak Gabung ke Persija Jakarta atau Arema FC Usai Keluar dari Sleman
"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE terbaru Kemenhub mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, untuk aturan kapasitas KA antarkota maksimal hanya boleh diisi oleh 70 persen. Kemudian untuk layanan KRL di wilayah aglomerasi, lanjut Adita, jumlah keterisian penumpang maksimal hanya 32 persen dan untuk KA lokal perkotaan hanya diperbolehkan 50 persen jumlah keterisian penumpangnya.
Kemudian Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan, khusus transportasi udara, kapasitas penumpang pesawat terbang diizinkan lebih dari 70 persen. "Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19," kata Adita.