Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Timur Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling...

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Aceh Timur.
Sejumlah pelaku tindak Pidana yang diamankan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polres Aceh Timur, Kamis (21/10/2021). 

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tiga pelaku tindak pidana judi online jenis chip higgs domino island ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Aceh Timur di dua lokasi berbeda.

Dua pelaku ditangkap pada 16 Oktober 2021 lalu, di salah satu desa di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua pelaku yang diamankan dari Kecamatan Idi Tunong ini yakni, berinisial AH (25) dan AM (39).

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 3 unit HP yang didalamnya berisi chip higgs domino.

Dari kedua pelaku, juga diamankan uang tunai hasil tindak pidana judi online.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono Sik, Kamis (21/10/2021).  

AKP Miftahuda Dizha Fezuono Sik, mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi online ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, terkait maraknya tindak pidana judi online yang terjadi di daerah itu.

Atas informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan.

Sedangkan, satu pelaku lagi ditangkap pada 15 Oktober 2021 lalu di salah satu desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku yang diamankan dari Kecamatan Pante Bidari ini yakni, berinisial MD (48).

Dari pelaku ini polisi berhasil mengamankan satu unit HP yang didalamnya berisi akun resmi penjualan chip higgs Domino, dan juga diamankan uang tunai Rp 410 ribu hasil penjualan chip higgs Domino Island.

Pelaku MD ini ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual chip game high Domino di warung kelontong milik pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved