Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Timur Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling...

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Aceh Timur.
Sejumlah pelaku tindak Pidana yang diamankan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polres Aceh Timur, Kamis (21/10/2021). 

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MD dan menyita sejumlah barang bukti darinya.

Saat ini, pelaku MD juga telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku MD ini terancam dihukum cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas atau penjara paling lama 12 bulan karena dipersangkakan melanggar pasal 18 Jo pasal 20 Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved