Sosialisasi
FKSDL Gelar Sosialisasi Peraturan Walikota Langsa Tentang Program Gampong Iklim
Ketua Panitia, Reza Arizqi, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang Peraturan Walikota Langsa No 31 tah
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWSM.COM, LANGSA - Forum Komunikasi Sub DAS Langsa (FKSDL), Kamis (21/10/2021) menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Langsa No 31 Tahun 2021 tentang Program Gampong Iklim (ProGlim), di Aula Setda Pemko Langsa.
Peserta 34 orang terdiri dari perwakilan keuchik, instansi dan camat, akademisi dalam wilayah Kota Langsa, serta hadir juga WWF Indonesia Northern Sumatera Project Leader.
Sosialisasi ini menghadirkan narusumber yaitu Asisten I Pemko Langsa yaitu Suriyatno, AP, MSP, dan Kadis Lingkungan Hidup Kota Langsa, Ridwanullah, AP, MSP.
Ketua Panitia, Reza Arizqi, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang Peraturan Walikota Langsa No 31 tahun 2021 tentang Program Gampong Iklim.
Baca juga: Juara Norwegia Permalukan Jose Mourinho, Bodo/Glimt Bantai Roma 6-1 di Liga Konferensi Eropa
Proglim ini juga merupakan amanat UU dan peraturan lainnya untuk dapat dilaksanakan di setiap desa (Gampong) demi tercapainya desa yang siap menghadapi dampak dari pada perubahan iklim.
Pencapaian disahkannya Perwal No 31 Tahun 2021 tentang ProGlim ini tentunya tidak terlepas dari pada tahapan-tahapan yang sudah dilewati diantaranya naskah akademik.
Persiapan perumusan, penyampaian draft Perwal ke Bagian Hukum, pembahasan tahap 1 ke bagian hukum, Pembahasan tahap 2 ke bagian hukum (harmonisasi).
Fasilitasi ke Gubernur Aceh, perbaikan hasil fasilitasi dari Gubernur Aceh/Finalisasi, pengesahan dan penetapan dalam lembaran daerah dan yang terakhir Sosialisasi Perwal ProGlim yang hari ini sudah terlaksana.
Asisten I, Suriyatno, menyampaikan, Perwal No 31 tahun 2021 tentang Program Gampong Iklim ini terdiri dari XI BAB dan 19 pasal.
Maksud dan tujuan Perwal ini ialah dimana dalam BAB II Pasal 2 ialah maksud dari pada perwal sebagai pedoman dalam pelaksanaan ProGlim bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Gampong dalam pelaksanaan dan pendukung Program Gampong Iklim (ProGlim).
Baca juga: Pemilik Newcastle Mulai Mendekati Paulo Fonseca, Calon Kuat Pengganti Steve Bruce
Pada pasal 3 tujuan perwal ProGlim ialah mengendalikan dan mengurangi Emisi GRK, meningkatkan pengetahuan, pertisipasi dan kapasitas masyarakat dalam upaya mengelola dan mengembangkan potensi yang ada untuk mendukung kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal/tapak.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden RI dalam acara Climate Adaptation Summit Tahun 2021 telah menyampaikan komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim dengan target 20.000 Desa pada tahun 2024.
Suriyatno menambahkan dalam rangka mendukung hal tersebut diharapkan melalui perwal ini nantinya dapat menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi perubahan iklim.
Termasuk menjaga nilai-nilai kearifan tradisional atau lokal yang dapat mendukung upaya penanganan perubahan iklim dan pengendalian kerusakan lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sosialisasi-76768.jpg)