Video
VIDEO - Jumlah Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Turun Drastis
Masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang akan mencuri data kontak dan menggunakan suku bunga tinggi di atas ketentuan.
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat telah menutup sekitar 60 perusahaan pinjaman online (Pinjol) sejak Februari 2020 lalu, dan kini tinggal 106 perusahaan yang terdaftar dan berizin usaha.
Kepala OJK KR 2 Indarto Budiwitono meminta masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang akan mencuri data kontak dan menggunakan suku bunga tinggi di atas ketentuan.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring atau dikenal juga sebagai pinjaman "online" (pinjol) ke berbagai tempat mengingat sepak terjangnya sudah meresahkan.
Baca juga: Tega Edit Foto Nasabah dengan Gambar Tak Senonoh, Terkuak Segini Gaji Pegawai Pinjol
Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus pinjol hingga tuntas, serta memproses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat.
Sudah banyak masyarakat menjadi korban atas modus pinjol ini. Masyarakat tentu berharap Polri segera memberantas mafia pinjaman daring sampai ke pimpinannya atau pemilik usaha.(ANTARA)
Baca juga: Pencuri Tulis Surat untuk Korban, Ngaku Terjerat Pinjol, Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online
Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK, Simak Tips Menghindari Pinjaman Ilegal