Pengantin Baru yang Bunuh Istrinya Disebut Berasal dari Aceh, Pelaku Emosi Usai Lihat Ponsel Korban

Muhammad Rafli adalah tersangka pembunuhan istri yang baru dinikahinya bernama Ella Andini (24).

Editor: Mursal Ismail
Bangkapos.com/Yuranda
Muhammad Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021). Muhammad Rafli disebut berasal dari Aceh 

Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengonsumsi narkoba dan pada saat kabur hasil tes urine positif," ungkapnya.

Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.

Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.

Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain. Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.

"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.

Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.

Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarnya ke Pangkalpinang.

Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya.

Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp11 juta.

Heboh penemuan mayat

Diberitakan sebelumnya warga RT 5, RW 6, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan dihebohkan penemuan mayat di dalam rumah.

Mayat tersebut bernama Ella Andini (24) yang ditemukan oleh adiknya, lantaran curiga kakanya Ella tak keluar kamar sejak pagi tadi, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.

"Iya adiknya yang menemukan mayat Ella, Karena curiga dari pagi tidak keluar rumah.

Sempat dengar kabar mereka bertengkar tadi malam," kata seorang kerabat dekat, Susi di lokasi penemuan mayat, Rabu (20/10/2021) malam.

Karena curiga adiknya itu langsung memanggil nama kakaknya tersebut, namun tak ada jawaban.

Sementara Safuan Heri (45) ayah kandung Ella Andini (24) tidak mengetahui kejadian tersebut karena tidak berada di rumah saat itu.

Atas pebuatannya, tersangka Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara. (Bangkapos.com/Yuranda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengantin Baru di Bangka Selatan Tega Bunuh Istri, Pelaku Naik Pitam Usai Melihat Ponsel Korban

Berita lain terkait kasus pembunuhan

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved