Setahun Hilang Diculik Pengusaha, Wanita Muda Ini Ditemukan Sudah Lahirkan Bayi

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu selama ini diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).

Editor: Mursal Ismail
Tabloid Nova
Ilustrasi penculikan anak 

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu selama ini diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).

SERAMBINEWS.COM - Setelah sempat hilang selama setahun karena diculik, wanita muda berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.

Wanita muda ini ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu selama ini diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).

Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan.

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur.

Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.

"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan.

Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada penyesuaiannya untuk menyakinkan perbuatan pelaku," kata Dewa, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya siap melakukan tes DNA antara pelaku dan si bayi kapan saja bila diperlukan.

"Oleh karena itu, untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari kejaksaan," lanjutnya.

Pernah menginap di hotel

Dijelaskan Dewa, selain keterangan dari korban dan tersangka, ada keterangan dari pihak hotel.

Pihak hotel membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah merudapaksa korban berulang kali.

Dengan petunjuk itu, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.

Tersangka juga dijerat dengan tuduhan melecehkan anak di bawah umur. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

"Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tidak hanya pidana membawa lari anak gadis," papar Dewa. (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi

Berita lain terkait penculikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved