Breaking News

Berita Nagan Raya

Tembak Petani Sawit asal Nagan Raya dengan Airsoft Gun, Warga Subulussalam Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada kasus penembakan petani sawit ini, terdakwa Antonius dituntut penjara selama 6 tahun. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Doc. Polres
Penyerahan tersangka penembakan warga dengan airsoft gun ke Kejari Nagan Raya pada Juli 2021. 

Sedangkan barang bukti yang diserahkan, tiga pucuk senapan angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban, 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu baju warna hitam milik korban, dan satu celana boxer milik korban.

Seperti diketahui, Devis Misanov (37), seorang petani sawit asal Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, ditembak oleh seseorang memakai airsoft gun.  

Kemudian Devis dirawat RSU Teungku Peukan, Aceh Barat Daya, seusai menjalani operasi pengangkatan peluru yang menembus tubuhnya. 

"Saya ditembak di bagian pantat tembus hingga ke perut menggunakan senjata airsoft gun," ujar Devis Misanov kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Driver Taksi Online Dibegal 4 Penumpang, Korban Ditembak 10 Kali dengan Airsoft Gun

Ia menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban sedang panen buah kelapa sawit. Tiba-tiba pelaku berteriak ke arah korban hingga terjadi cekcok. 

"Kejadiannya sore hari, setelah adu mulut, tiba-tiba dia tembak saya, dan saya pun lari ke semak-semak, hingga pingsan," ungkapnya.

Setelah sadar, katanya, ia masuk sungai dengan merangkak sampai ke rumah temannya di belakang Sekolah Dasar (SD) Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur. 

"Setelah merasa aman, saya meminta teman untuk menghubungi adik saya untuk membawa saya ke klinik. Dari klinik, dokter menganjurkan saya dirujuk ke rumah sakit," sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved