Berita Nagan Raya

Tembak Petani Sawit asal Nagan Raya dengan Airsoft Gun, Warga Subulussalam Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada kasus penembakan petani sawit ini, terdakwa Antonius dituntut penjara selama 6 tahun. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Doc. Polres
Penyerahan tersangka penembakan warga dengan airsoft gun ke Kejari Nagan Raya pada Juli 2021. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus penembakan warga dengan airsoft gun dengan terdakwa Antonius Tarigan (27), di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. 

Sidang pekan lalu, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Terdakwa Antonius tercatat sebagai penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Pada kasus penembakan petani sawit ini, terdakwa Antonius dituntut penjara selama 6 tahun. 

Pihak PN Suka Makmue sudah menjadwalkan pada Rabu (27/10/2021) pekan depan, agenda pembelaan terdakwa.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021), menyebutkan, kasus penembakan dengan korban Devis Misanov (37), warga Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya itu digelar melalui video conference (vidcon). 

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Penembakan Petani Sawit dengan Airsoft Gun di Darul Makmur Nagan Raya

Majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang PN Suka Makmue, Nagan Raya.

Sedangkan terdakwa Antonius Tarigan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat ia ditahan.

Pelaksanaan sidang secara vidcon ini karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Antoni Tarigan dengan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Masih dalam proses persidangan," ujar Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian SH.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan Antonius Tarigan (27), ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Nagan Raya, Selasa (13/7/2021). 

Baca juga: 2 Koboi Jalanan Ditangkap, Pelaku Aniaya Petugas Parkir, Polisi Sita Senapan Angin dan Airsoft Gun

Ia adalah tersangka penembakan terhadap Devis Misanov (37), warga Darul Makmur, Nagan Raya, memakai senjata airsoft gun pada April 2021. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).  

Sedangkan barang bukti yang diserahkan, tiga pucuk senapan angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban, 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu baju warna hitam milik korban, dan satu celana boxer milik korban.

Seperti diketahui, Devis Misanov (37), seorang petani sawit asal Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, ditembak oleh seseorang memakai airsoft gun.  

Kemudian Devis dirawat RSU Teungku Peukan, Aceh Barat Daya, seusai menjalani operasi pengangkatan peluru yang menembus tubuhnya. 

"Saya ditembak di bagian pantat tembus hingga ke perut menggunakan senjata airsoft gun," ujar Devis Misanov kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Driver Taksi Online Dibegal 4 Penumpang, Korban Ditembak 10 Kali dengan Airsoft Gun

Ia menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban sedang panen buah kelapa sawit. Tiba-tiba pelaku berteriak ke arah korban hingga terjadi cekcok. 

"Kejadiannya sore hari, setelah adu mulut, tiba-tiba dia tembak saya, dan saya pun lari ke semak-semak, hingga pingsan," ungkapnya.

Setelah sadar, katanya, ia masuk sungai dengan merangkak sampai ke rumah temannya di belakang Sekolah Dasar (SD) Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur. 

"Setelah merasa aman, saya meminta teman untuk menghubungi adik saya untuk membawa saya ke klinik. Dari klinik, dokter menganjurkan saya dirujuk ke rumah sakit," sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved