Berita Aceh Singkil

Heboh Kasus Anjing Mati dari Pulau Banyak, Ini Penjelasan Satpol PP Aceh Singkil

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara terkait kasus anjing mati yang heboh di media sosial

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Instagram/@rosayeoh
Viral anjing mati - Tangkapan layar rekaman video penangkapan anjing bernama Canon oleh Satpol PP Aceh Singkil di Pulau Banyak. Sampai di daratan Aceh Singkil, salah satu anjing tewas dan satunya lagi masih hidup. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara terkait kasus anjing mati yang heboh di media sosial. 

Ia memastikan tidak ada penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon tersebut oleh anggotaanya. 

Justru sebaliknya saat dalam pengawasan pihaknya anjing diberi minum serta makan.

"Tidak ada disiksa baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," kata Ahmad Yani, Minggu (24/10/2021).  

Baca juga: Viral Kisah Canon, Anjing di Pulau Banyak yang Mati Usai Ditangkap Satpol PP Karena Kehabisan Napas

Menurut Ahmad Yani, pihaknya membawa anjing dari resort di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, merupakan tindakan terakhir.

Atas permintaan dari lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.

Sebab jauh sebelum Satpol PP datang, pada 2019 Camat Pulau Banyak, Mukhlis sudah keluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata. 

Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Kemudian keputusan hasil rembug adat masyarakat Kepulauan Banyak.

Baca juga: Harga Emas Per Mayam Hari Ini, Minggu (24/10/2021) dan Harga Emas Per Gram

Salah satu poinnya larangan membawa/memelihara anjing dan babi/binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata. 

Selain permintaan lembaga adat keberadaan anjing juga, sebut Ahmad Yani, meresahkan.

Lantaran kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang. 

"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," tukas Ahmad Yani.

Terpisah Kepala Bidang  Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Abdullah Z, menyebutkan anjing dimasukan dalam keranjang bukan oleh pihaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved