Aparat Negara
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota TNI Angkatan Udara
Komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok yaitu tunjangan kerja, yang sesuai dengan penempatan tugas dan jabatan.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati
Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Kemudian untuk tunjangan kinerja TNI AU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra, untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AU:
KSAU: Rp 37.810.500
Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hut-ke-75-tni-au-_-sabang.jpg)