Kebijakan Pemerintah Wajibkan PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditolak dan Minta Direvisi, Ini Alasannya

Adapun aturan baru itu, yakni soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Editor: Mursal Ismail
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai membuka layanan tes PCR dengan tarif Rp900 ribu bagi penumpang pesawat dari daerah keberangkatan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan penumpang yang membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19 PCR tanpa dilengkapi dengan 'barcode' atau 'QR Code' untuk melengkapi persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali menggunakan jalur udara. 

Tidak semua yang divaksinasi itu tidak tertular, masih bisa tertular, karena itu kita perlu dua lapisan, selalu diwajibkan di dalam perjalanan di pesawat tetap pakai masker.

Kemudian yang lapisan berikutnya dengan tesnya terbaik ya PCR," imbuh Profesor yang kerap disapa Berry ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai-ramai Menolak Kebijakan PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat, Ini Alasannya

Berita lain terkait PCR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved