Mantan Kapolsek Parigi Moutong Dipecat dari Kepolisian, Bantah Setubuhi Wanita Anak Tahanan

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggot

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNMANADO
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan rudapaksa 

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang dipenjara termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

Di hotel tersebut, korban dirudapaksa oleh Iptu IDGN.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kembali menodai S.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.

Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Propam Polri di Polres Parigi Moutong pada Jumat (15/10/2021) lalu.

(Tribunnews.com/Daryono/Endra)

Baca juga: Sultan Iskandar Jagoan Cilik Tenis Meja Asal Aceh Singkil

Baca juga: Pria Bunuh Istri di Bangka dari Aceh, Nikah Siri dengan Wanita Lain di Medan Sebelum Nikahi Ella

Baca juga: VIDEO - VIRAL Pemuda Ini Akhirnya Tepati Janji Belikan HP untuk Adik yang Berhasil Masuk PTN

Tribunnews.com dengan judul Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Kini Dipecat dari Kepolisian,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved