Konflik Lahan
Minimalisir Konflik Lahan, Aceh Tamiang Segera Terbitkan SHM Kebun Sawit
Kadis Pertanian, Pekerbunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Yunus menjelaskan 5 ribu persil lahan ini terhampar di seluruh kecamatan yang m
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Lima ribu persil kebun kelapa sawit di Aceh Tamiang akan segera memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Selain untuk menghindari konflik lahan, sertifikat ini akan membantu pekebun mengelola lahan secara berkelanjutan (sustainable).
Kadis Pertanian, Pekerbunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Yunus menjelaskan 5 ribu persil lahan ini terhampar di seluruh kecamatan yang memiliki areal perkebunan di Aceh Tamiang.
Artinya, dari 12 kecamatan yang ada, hanya Kota Kualasimpang yang tidak masuk dalam program ini.
Dia mengatakan penertiban SHM ini berkaitan dengan program Pemkab Aceh Tamiang yang ingin mewujudkan pengelolaan kebun kelapa sawit sustainable.
Baca juga: Final Denmark Open 2021 - Tak Ada Wakil Indonesia, Jepang Paling Banyak
“Tujuannya ke sana (sustainable), pekebun yang sudah bersertifikat akan masuk dalam program VSA (verified sourcing area) yang lahannya akan diberi STDB Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya),” ungkap Yunus, Minggu (24/10/2021).
Diakuinya pola penerbitan SHM ini terbantukan dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang saat ini sedang berlangsung di Aceh Tamiang.
Diketahui, salah satu syarat lahan penerima manfaat PSR harus berada di luar hutan.
“PSR mengharuskan peta poligon. Dari sini langsung diketahui lahan tersebut berada di areal hutan atau bukan,” sambungnya.
Lebih jauh Yunus mengungkapkan muara akhir SHM perkebunan ini untuk membantu pekebun mendapat pembinaan melalui VSA atau daerah penghasil terverifikasi.
Baca juga: Kenali 15 Tanda-Tanda Wanita Akan Mengalami Menopause Dini, Biasa Terjadi Sebelum Usia 40 Tahun
Pembinaan ini akan melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nantinya siap sebagai penumpang tandan buah segar.
“Harga tentu lebih tinggi karena tidak melalui agen. Tapi perusahaan ini hanya mau membeli dari pekebun yang sudah memiliki STDB,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Aceh Tamiang Mursil menegaskan program ini semata bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit.
Ke depan, dia ingin masyarakat mengelola kebun kelapa sawit seperti yang dilakukan perusahaan, sehingga menghasilkan buah berkualitas.