Upah Minimum Kini Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, yang tak Puas Disilakan Gugat
Dialog selama dua 21 - 22 Oktober 2021 digelar menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022.
Editor:
Mursal Ismail
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada UM namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.
"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti," pungkas Putri.
Sebagai informasi pada tahun 2021 diambil kebijakan untuk tidak adanya kenaikan Upah Minimum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Kini Mengacu PP 36/2021, Yang Tak Puas Silakan Gugat