Aceh Tamiang Segera Terbitkan Sertifikat Hak Milik Kebun Sawit

Lima ribu persil kebun kelapa sawit di Aceh Tamiang akan segera memiliki sertifikat hak milik (SHM). Selain untuk menghindari konflik

Editor: hasyim
Dok Koperasi Aceh Berkat
Saiful SE, selaku pengawas Koperasi Perkebunan Kakao Aceh Berkat, di Aceh Timur, meninjau sawit yang ditanam melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. 

KUALASIMPANG - Lima ribu persil kebun kelapa sawit di Aceh Tamiang akan segera memiliki sertifikat hak milik (SHM). Selain untuk menghindari konflik lahan, sertifikat ini akan membantu pekebun mengelola lahan secara berkelanjutan (sustainable).

Kadis Pertanian, Pekerbunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Yunus SP, menjelaskan, 5 ribu persil lahan ini terhampar di seluruh kecamatan yang memiliki areal perkebunan di Aceh Tamiang. Artinya, dari 12 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Kota Kualasimpang yang tidak masuk dalam program ini.

Dia mengatakan, penertiban SHM ini berkaitan dengan program Pemkab Aceh Tamiang yang ingin mewujudkan pengelolaan kebun kelapa sawit sustainable. “Tujuannya ke sana (sustainable), pekebun yang sudah bersertifikat akan masuk dalam program VSA (verified sourcing area) yang lahannya akan diberi STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya),” ungkap Yunus kepada Serambi, Minggu (24/10/2021).

Diakuinya, pola penerbitan SHM terbantu dengan adanya program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang kini sedang berlangsung di Aceh Tamiang. Diketahui, salah satu syarat lahan penerima manfaat PSR harus berada di luar hutan. “PSR mengharuskan peta poligon. Dari sini langsung diketahui lahan tersebut berada di areal hutan atau bukan,” sambungnya.

Lebih jauh Yunus mengungkapkan, muara akhir dari penerbitan SHM perkebunan ini adalah untuk membantu pekebun mendapat pembinaan melalui VSA atau daerah penghasil terverifikasi. Pembinaan ini akan melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nantinya siap sebagai penumpang tandan buah segar. “Harga tentu lebih tinggi karena tak melalui agen. Tapi, perusahaan ini hanya mau membeli dari pekebun yang sudah memiliki STDB,” tutup Yunus.

Terpisah, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, menegaskan, program ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit. Ke depan, dia ingin masyarakat mengelola kebun kelapa sawit seperti yang dilakukan perusahaan, sehingga menghasilkan buah berkualitas. “Mulai dari bibit, pemupukan, dan perawatan lainnya harus sama (dengan perusahaan). Makanya, kita minta dilakukan pendampingan perusahaan melalui program VSA,” kata Mursil.

Saat menjamu Wakil Menteri Desa dan PDTT, Budi Arie Setiaji, pada pekan lalu, Mursil mengatakan bahwa keberadaan kebun kelapa sawit menjadi salah satu ‘penyelemat’ perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Di saat ekonomi tidak berjalan normal karena Covid-19, masyarakat kita tertolong dengan harga sawit yang tinggi, saat ini sudah tembus Rp 2.600 per kilogram,” ungkap Mursil. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved