Ada Keanehan Terkait Rencana Garuda Diganti Pelita, Kementerian BUMN Diminta Tidak Buru-buru
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra menyatakan, tidak setuju atas wacana penutupan bisnis Garuda Indonesia untuk dialihkan ke Pelita Air.
Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia. Selain Mitra Buana Korporindo, ada juga gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Mengenai rencana penggantian Garuda oleh Pelita Air Service, Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) ikut angkat bicara.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan, sikap tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat negara dan tidak memiliki rasa nasionalisme serta melukai perasaan masyarakat Aceh yang telah menyumbangkan hartanya kepada Presiden Pertama Soekarno untuk membeli pesawat pertama.
Tomy Tampatty juga mengungkapkan, bahwa apabila dicermati sejak awal pembicaraan penyelamatan Garuda Indonesia sudah ada keanehan sebab ada dua cara pandang yang berbeda.
"Pertama, Komisi VI DPR RI, menyarankan Garuda Indonesia melalui opsi satu yaitu internal manajemen Garuda Indonesia harus melakukan proses restrukturisasi utang dengan cara melakukan negosiasi langsung secara maksimal dengan pihak lessor, kreditur dan vendor," ucap Tomy.
Kemudian komisi VI DPR RI juga menyatakan akan mendukung penuh pemerintah untuk membantu memberikan pinjaman modal kerja untuk kelangsungan operasional Garuda Indonesia.
"Opsi yang dipilih komisi VI DPR RI ini tidak berpotensi Garuda Indonesia bisa dipailitkan," ujar Tomy.
Sejak awal, lanjut Tomy, Sekarga sangat mendukung saran opsi satu dari komisi VI DPR-RI dan juga dari awal kami menyatakan menolak opsi dua yang dipilih oleh manajemen Garuda Indonesia.
Namun Direktur Utama Garuda Indonesia tidak setuju dengan saran satu opsi satu komisi VI DPR-RI tersebut karena karena memilih opsi dua, yaitu proses restrukturisasi utang dilakukan dengan mengajukan permohonan penyelesaian ke Pengadilan Niaga melalui PKPU meski berisiko dapat dipailitkan.
"Kami berharap kepada semua stakeholder termasuk Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menurunkan kepercayaan pihak yang mempunyai hubungan bisnis dengan Garuda Indonesia," kata Tomy.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Sekarga berharap seluruh stakeholder mendukung penyelamatan flag carrier Garuda Indonesia. "Khusus kepada pemerintah sebagai pemilik 64,54 persen saham Garuda Indonesia kiranya dapat ikut mendukung penyelamatan maskapai tanah air tersebut," kata Tomy.
Sebagai bentuk tanggung jawab kami di internal, kami telah mengirimkan proposal penyelamatan Garuda Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri BUMN.
"Kemudian sebagai wujud dari sense of crisis di internal Garuda Indonesia, kami sudah melakukan efisiensi diantaranya pemotongan penghasilan seluruh karyawan Garuda Indonesia sebesar 25-50 persen sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 sampai saat ini," ujar Tomy.(Tribun Network/har/sen/van/wly)