Info CPNS Aceh

Bersiap! Hasil SKD Tahap 1 diumumkan 29-30 Oktober 2021, Daerah Aceh Ini Instansi yang Masuk Tahap 1

Untuk daerah Aceh, ada 9 instansi yang masuk dalam tahap 1 jadwal lanjutan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Hasil SKD tahap 1 diumumkan 29-30 Oktober 2021, daerah Aceh ini instansi yang masuk tahap 1. (Foto: Peserta CPNS 2021 Kejaksaan RI mengikuti SKD di wilayah Aceh). 

Berdasarkan data dari info grafis yang dibagikan BKN tersebut, setidaknya ada 164 instansi yang masuk dalam daftar tahap 1 pada jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021.

Khusus untuk daerah Aceh, ada 9 instansi yang masuk dalam tahap ini.

Daerah Aceh yang akan umumkan hasil SKD tahap 1 

Dikutip dari info grafis BKN di akun Instagramnya, Senin (25/10/2021), ada 164 instansi yang menjadi peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 Tahap 1.

Dari sejumlah instansi yang ada dalam daftar tersebut, hampir seluruhnya merupakan instansi dari pemerintah daerah.

Sementara untuk badan/lembaga negara, hanya ada beberapa instansi yang masuk dalam tahap 1 jadwal lanjutan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru.

Untuk daerah Aceh, ada 9 instansi yang masuk dalam tahap 1 jadwal lanjutan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Daerah-daerah tersebut antara lain:

1. Pemerintah Kab. Aceh Jaya
2. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
3. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
4. Pemerintah Kab. Bireuen
5. Pemerintah Kab. Pidie
6. Pemerintah Kota Banda Aceh
7. Pemerintah Kota Langsa
8. Pemerintah Kota Lhokseumawe
9. Pemerintah Kota Subulussalam.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Terbaru dari BKN, Pengumuman Dibagi Dua Tahap

Instansi lainnya yang masuk tahap 1

Dalam daftar yang dirilis oleh BKN di akun Instagramnya, Senin (25/10/2021), ada 164 instansi yang menjadi peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 Tahap 1.

BKN menjelaskan, total instansi yang diundang dalam tahap 1 ini sebenarnya berjumlah 166.

Namun dari 166 yang diundang, 2 diantaranya tidak bisa hadir.

Adapun intansi yang tidak hadir ialah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah.

BKN menyebutkan, Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tidak hadir karena meminta untuk di-reschedule ke tahap 2.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved