GAWAT! BKN Beberkan Ada Indikasi Kecurangan Tes SKD CASN 2021, Dilakukan oleh Oknum BKPSDM
Kecurangan tersebut ternyata dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus ini.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengendus adanya indikasi kecurangan dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
BKN menyebut, indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 terjadi di Titik lokasi Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan bahwa ada indikasi kecurangan.
Kecurangan tersebut ternyata dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Baca juga: Jumat Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS & PPPK Tahap I, Ini Jadwal Tahap II dan Pelaksanaan SKB
Baca juga: Update Terbaru Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Hasil SKD Akan Diumumkan di Tanggal Ini
Dari hasil penyelidikan bersama BKN dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) didapatkan bukti dukung indikasi kecurangan sebagai berikut.
1. Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan;
2. Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi;
3. Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan;
4. Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol;
5. Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol;
6. Rekaman Kamera Pengawas (CCTV).
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Terbaru dari BKN, Pengumuman Dibagi Dua Tahap
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun angkat bicara terkait hal ini.
Tjahjo Kumolo menjelaskan kecurangan tersebut berawal dengan adanya oknum pejabat BKPSDM Kabupaten Boul yang menginstal software remote access di perangkat komputer untuk peserta SKD.
"Software ini dipasang atau diinstal oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari, hasil bukti rekaman CCTV dihapus, tapi bisa di-recovery oleh Tim BKN dan BSSN," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Indikasi kecurangan tersebut berawal pada hari pelaksanaan SKD di Gedung BKPSDM Kabupaten Buol.
Kala itu, pengawas mendapati peserta ujian yang tidak mau pindah dari komputernya.
Padahal, komputer tersebut pada hari pelaksanaan ujian mengalami blue screen.
Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS Diundur, Jadi November 2021, Ini Penjelasan BKN
"Posisi duduk di komputer ini sudah diatur sebelumnya oleh panitia lokal, terlihat dari hasil rekaman CCTV," ungkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan audit trail yang ditemukan bukti bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan kurang lebih 30 soal dalam rata-rata tujuh detik.
Setelah ditemukan bukti rekaman tersebut menampilkan, peserta bersangkutan kemudian menjawab satu soal hanya dalam hitungan delapan detik.
Menurut, Tjahjo Kumolo, ini sangat tidak mungkin terjadi karena rata-rata waktu bagi peserta minimal 50-54 detik.
“Artinya, dengan waktu yang begitu pendek tidak mungkin orang bisa membaca soal dengan sangat cepat," katanya.
Dengan bukti-bukti tersebut, terlihat bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan soal dan kemudian dijawab oleh pihak di luar lokasi penyelenggaraan SKD.
"Ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam bentuk tim yang bertugas membantu menjawab soal-soal ujian," tutupnya.
Baca juga: Peserta Tes CPNS Kemenag Aceh Harap Siap-siap, Jadwal dan Lokasi SKD Sudah Keluar
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan akan menjatuhkan saksi kepada peserta dan juga proses hukum pidana bagi oknum terkait.
“BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundangundangan yang berlaku,” terangnya.
Adapun proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya, yakni Seleksi Komptensi Bidang (SKB). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS