Minggu, 3 Mei 2026

Sepak Bola

Pemain Timnas Prancis Lucas Hernandez Batal Masuk Penjara, Pengadilan Madrid Terima Banding

Pemain timnas Prancis yang saat ini membela Bayern Munich, Lucas Hernandez batal masuk penjara di Spanyol.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/Christof STACHE
Bek Bayern Munich, Lucas Hernandez Prancis terhindar dari hukuman penjara di Spanyol. AFP/Christof STACHE 

SERAMBINEWS.COM, MUNICH - Pemain timnas Prancis yang saat ini membela Bayern Munich, Lucas Hernandez batal masuk penjara di Spanyol.

Dia dinilai melanggar perintah penahanan pada 2017 setelah Pengadilan Madrid pada Rabu (27/10/2021) menerima banding.

"Kami menganggap banding harus ditegakkan dan perintah untuk masuk penjara ditangguhkan," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Penangguhan hukuman akan dilakukan untuk jangka waktu empat tahun, seperti dilansir AFP, Rabu (27/10/2021).

Tetapi, selama Hernandez tidak melakukan kejahatan lebih lanjut.

Dia juga diwajibkan membayar denda denda $111.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Presiden Bayern Munich Herbet Hainer Tolak Ide Piala Dunia Dua Tahunan FIFA

Hernandez, pemenang Piala Dunia bersama timnas Prancis pada 2018, ditangkap empat tahun lalu di Spanyol.

Dia dituduh melanggar perintah pengadilan yang melarangnya menghubungi pasangannya setelah pertengkaran sengit di antara keduanya.

Dia dan pasangannya Amelia Lorente, sama-sama dihukum karena kekerasan dalam rumah tangga pada Februari 2017.

Dia memukul dan mencakar Hernandez dan sang pemain memukulnya di tulang rusuk, punggung dan wajah, menurut putusan pengadilan.

Tidak ada yang mengajukan keluhan terhadap yang lain, tetapi keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum Spanyol.

Pemain Atletico Madrid saat itu dan pacarnya masing-masing dijatuhi hukuman 31 hari untuk menjalani pelayanan masyarakat.

Mereka juga diperintahkan untuk tidak bertemu selama enam bulan.

Baca juga: Thomas Mueller Menyesali Kekalahan Mengejutkan Bayern Munich di Kandang

Empat bulan kemudian, Hernandez ditangkap di bandara Madrid.

Dia berada di perusahaan Lorente, yang tidak ditangkap karena perintah penahanannya sendiri belum diberikan secara resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved