Terduga Pencuri Tak Sadarkan Diri Dikeroyok, Masih Hidup saat Dikubur, Dibunuh Saat Berada di Liang
Saat tak sadarkan diri karena diamuk massa, tubuhnya diarak sejauh dua kilometer untuk dikuburkan di kaki Gunung Cikuray.
SERAMBINEWS.COM - Maman (50) kehilangan nyawa secara mengenaskan setelah kepergok hendak mencuri di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedud, Garut.
Iapun dikeroyok hingga mengembuskan napas terakhir, pada 12 Oktober 2021.
Saat tak sadarkan diri karena diamuk massa, tubuhnya diarak sejauh dua kilometer untuk dikuburkan di kaki Gunung Cikuray.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam kasus ini, Polres Garut menetapkan 14 tersangka.
Kata dia, satu tersangka berinisial S (39).
Sebelum Maman dikubur, S menyadari dia masih hidup sehingga yang bersangkutan turun ke dalam lubang kuburan dan menyayat leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan menyayat leher Maman," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali menguburnya.
S diketahui juga merampas ponsel milik Maman.
S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan terencana.

Baca juga: Pencuri Dihakimi Massa di Garut, Dikira Sudah Tewas, Ternyata Masih Hidup Ketika Dikubur Warga
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak Polisi, Begini Modus Kejahatan Pelaku
Dalam kasus ini Polres Garut menetapkan 14 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
Di antaranya ada yang menganiaya menggunakan batu yang dibenturkan ke kepala korban juga memukul dengan menggunakan besi.
"Jadi 14 orang ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yang membacok di bagian pundak, bagian kaki, ada juga yang menggunakan batu menghantamkan di daerah kepala berdasarkan hasil dari autopsi," ucap Wirdhanto.
Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dengan tubuh terikat tali.
Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di ladang jagung milik warga.
"Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya.
Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya,diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan ke dalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya.
Ke-14 tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.
Baca juga: Terduga Pencuri Tewas Dikeroyok Massa, Korban Masih Hidup saat akan Dikuburkan
Baca juga: Bupati Aceh Besar Ajak Investor Kembangkan Wisata
Baca juga: Lagi, 304 Warga Divaksin Covid-19
TribunJabar.id dengan judul Kejam, Ini yang Dilakukan Satu Pelaku Pengeroyokan Saat Lihat Terduga Maling Masih Hidup di Liang