Kamis, 23 April 2026

Pencuri Dihakimi Massa di Garut, Dikira Sudah Tewas, Ternyata Masih Hidup Ketika Dikubur Warga

Korban yang tepergok lantas dianiaya warga hingga tak sadarkan diri lalu tubuhnya dikubur di ladang jagung yang berada di kaki Gunung Cikuray.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Dok Desa Sindangsari
Korban amuk massa di Garut, Jawa Barat, saat dievakuasi. 

SERAMBINEWS.COM, GARUT - Seorang pria berinisial Mm (50) tahun meninggal dunia dihakimi massa di Garut, Jawa Barat.

Akibat peristiwa tersebut, 14 warga ditetapkan menjadi tersangka.

Mm menjadi korban aksi main hakim sendiri karena tepergok diduga hendak mencuri di rumah warga.

Korban yang tepergok lantas dianiaya warga hingga tak sadarkan diri lalu tubuhnya dikubur di ladang jagung yang berada di kaki Gunung Cikuray.

Diketahui, sebelum meninggal dengan cara tragis, korban jauh sebelum kejadian pernah melakukan aksi pencurian.

Namun, pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi warga.

"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).

Warga menyadari Mm pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapatinya kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.

Kemudian, Mm menjadi sasaran amuk massa sehingga tubuhnya banyak mengalami luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.

Baca juga: Ratusan Dosis Vaksin Rusak Diamuk Massa, Petugas Vaksinasi Lari, Ini Penjelasan Kapolres Abdya

Baca juga: Tersangka Perampok Tikam Teman di Mane Pidie belum Bisa Jalan, Dampak Diamuk Massa Saat Kejadian Itu

Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan ke dalam karung lalu dikubur.

Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Mm diketahui masih hidup oleh seorangu tersangka berinisial S (39).

S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menyayat leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Mm ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto.

Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved