TV Digital
Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama
Tahapan ASO ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2021 tentang Perubahan atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Termasuk Aceh dan Jawa Timur, berikut daftar 116 daerah dari 32 provinsi di Indonesia yang akan dilakukan penghentian siaran TV Analog tahap pertama.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) telah menjadwalkan tahapan penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).
Tahapan ASO ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2021 tentang Perubahan atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV Analog adalah 2 November 2022.
Mengingat kompleksitas dalam ‘menyuntik mati’ siaran TV Analog dan peralihan ke siaran TV Digital, pemerintah telah menetapkan sejumlah tahapan.
Baca juga: Kapan Siaran TV Analog akan Berakhir? Simak Panduan Beralih ke TV Digital tanpa Harus Ganti Televisi
Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya
Penghentian akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Artinya, siaran TV Analog atau siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat Indonesia akan beralih ke sistem penyiaran TV Digital.
Berikut daftar ASO di 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota dari 32 Provinsi di Indonesia, yang batas akhir pengakhiran 30 April 2022.
1. Provinsi Aceh
Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh),
Aceh 2 (Kota Sabang),
Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
2. Sumatera Utara
Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)