Breaking News

TV Digital

Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama

Tahapan ASO ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2021 tentang Perubahan atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
siarandigital
Foto Ilustrasi - Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama 

Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep),

Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)

Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo),

Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi),

Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)

14. Banten

Banten – 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),

Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),

15. Bali

Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)

16. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram).

17. Nusa Tenggara Timur

Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)

Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara),

Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka),

18. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)

19. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)

Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)

Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)

20. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)

21. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur - 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan).

22. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan),

Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan).  

23. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)

24. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)

25. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)

26. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)

27. Gorontalo

Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)

28. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)

29. Maluku

Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon).

30. Maluku Utara

Maluku Utara – 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)

31. Papua

Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)

32. Papua Barat

Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)

Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak).

Baca juga: Cara Nonton Pertandingan Liga 1 2021 di TV Digital, Berikut Langkah Mudah Menangkap Siaran Digital

Baca juga: Tips Beli Televisi Baru yang Mendukung Siaran TV Digital, Ingat! Layar Tipis & Datar Tidak Menjamin

Meski masih menyisakan waktu sekitar 370 hari lagi hingga November 2022, masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital, dan tidak perlu harus menunggu hingga tahun 2022. 

Pada prinsipnya daerah yang sudah menangkap siaran TV Analog, seperti Kota Banda Aceh, secara otomatis akan menangkap siaran TV Digital.

Dengan adanya simulcast, siaran TV Analog dan TV Digital berjalan bersamaan, dan masyarakat akan merasakan dua perbedaan kualitas gambar dan suara serta jumlah channel yang beragam.

Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis yang tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.

Panduan Beralih ke Siaran TV Digital

Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru atau mengganti antena tv.

Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.

1. Pastikan di daerah anda sudah ada sinyal siaran televisi digital.

2. Gunakan antena UHF, di dalam atau di luar rumah anda.

3. Pastikan televisi anda dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2.

4. Pilih auto-scan lalu pindai televisi anda. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFORMASI SEPUTAR TV DIGITAL

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved