KPK Mintai Keterangan Safaruddin Tujuh Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/10/2021), memintai keterangan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, sekitar tujuh jam
Sesuai data absen yang diperoleh Serambi, selain Safaruddin, Zulfadhli, dan Marthunis, penyidik KPK kemarin juga memintai keterangan dari tiga orang lainnya. Mereka adalah Reza Adiguna (PT BSP), Zulkifli SPd (eks DLH Nagan Raya), dan Hizbul Watan (eks DPMPTSP Nagan Raya).
Seperti diketahui, sejak Senin (25/10/2021), penyidik KPK memintai keterangan terhadap sejumlah pejabat di Aceh terkait beberapa dugaan kasus korupsi. Salah satunya, terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat.
Pada Senin (25/10/2021), sebanyak delapan pejabat diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang Magrib. Mereka yang diperiksa secara bersamaan antara lain Kadishub Aceh, Junaidi, Muhammad Al Qadri (KPA Pengadaan tahun 2019-2020), Irawan Pandu Negara (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh tahun 2019), Azhariyanto (Kabag Pemilihan Penyedia Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh tahun 2019), serta Sayid Azhari (Plt Karo Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh tahun 2019-2020).
Sementara pada Selasa (26/10/2021), Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Teuku Irwan Djohan, dan Sekretaris DPRA, Suhaimi. Selain itu ada juga mantan Wakil Ketua III DPRA, Sulaiman Abda, dan mantan ketua Komisi IV DPRA, Tgk Anwar Ramli, serta Eka Fristina Putri (Kabid) Perencanaan Sarana dan Prasaran Bappeda Aceh). Pemeriksaan itu berakhir pada sore hari. (dan)