Berita Abdya

Tersandung Kasus Judi Poker, Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan, Yudi Ditunjuk Jadi Plt

Penonaktifan Sanusi itu terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus judi kartu poker. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama enam temannya di kebun sawit milik warga, kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) secara resmi menonaktifkan Sanusi, SPd dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).

Penonaktifan Sanusi itu terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus judi kartu poker. 

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor: 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, untuk mengisi kekosongan itu, Yudi Nurmansyah ditunjuk sebagai Plt Ketua KIP Abdya.

Plt Ketua KIP Abdya, Yudi Nurmansyah saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan bahwa KPU sudah menonaktifkan Sanusi, SPd dari ketua KIP Abdya

“Iya benar, KPU sudah mengnonaktifkan beliau, dan saya sebagai Plt Ketua KIP Abdya sementara,” kata Yudi Nurmansyah.

Baca juga: Usai Digerebek Polisi karena Main Judi Poker, Panwaslih akan Lapor Ketua KIP Abdya ke DKPP-RI

Ia menyebutkan, dengan keluarnya Surat Keputusan KPU itu, maka hak Sanusi sebagai ketua KIP Abdya tidak ada lagi, dan setara dengan anggota komisioner KIP Abdya lainnya.

“Iya, mobil yang biasa beliau gunakan sudah diserahkan kepada saya,” ungkapnya.

Surat Keputusan KPU itu, sebutnya, masih bersifat penonaktifan, bukan pemberhentian mengingat pemberhentian merupakan kewenanganan DKPP.

“Kalau pemberhentian itu ranah DKPP, saat ini beliau hanya nonaktif dari ketua KIP saja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49), oknum komisioner KIP setempat.

Oknum komisioner yang kabarnya adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: VIDEO Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek

Selain SA, Satreskrim juga mengamankan TN (53), seorang PNS warga Kuala Batee.

Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46), kesemuanya merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagangb, petani dan wiraswasta. 

Saat penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49), saat penggerebekan itu sebenarnya berhasil melarikan diri.

Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang semula lolos diri, sekira pukul 23.00 WIB menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur, juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita

Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Hingga saat ini, masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat. 

Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.

Ancaman hukumannya adalah, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved