Masih Ada Tes PCR Harganya Lebih dari Rp 275 Ribu, Kemenkes Ingatkan Batas Harga Tertinggi
Beberapa faskes tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga melebihi ketentuan pemerintah.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir. Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Politisi PAN Guspardi Gaus mengkritik rencana pembelakuan kebijakan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) yang akan diterapkan secara bertahap kepada semua moda transportasi. Meskipun pemerintah telah menurunkan harga tes swab PCR menjadi Rp 300 ribu, Guspardi mengatakan jika diterapkan secara bertahap untuk moda transportasi umum lainnya, jelas ini tidak logis dan akan semakin memberatkan masyarakat.
"Saya sejak awal saya tidak setuju penggunaan antigen atau PCR untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi apa pun," kata Guspardi.
Dia pun mendesak pemerintah membatalkan rencana syarat tes PCR untuk semua moda transportasi umum.
"Seharusnya pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan menyiapkan berbagai alternatif dan solusi guna memitigasi risiko Covid-19. Rakyat jangan dikorbankan dengan kebijakan PCR ini. Semestinya negara hadir untuk menjamin dan memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal, tanpa membebani dan memberatkan masyarakat," katanya.
Pasalnya, merujuk hasil penelitian dari para pakar epidemiologi penggunaan tes PCR dinilai tidak akan efektif jika hanya digunakan sebagai pemeriksaan satu kali tanpa indikasi apapun misalnya indikasi kontak erat.
Baca juga: Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag Aceh 2021 Dimulai, Jumlah Peserta 789 Orang
Baca juga: Presiden Dewan Nasional Perlawanan Iran Kecam Rezim Teheran
"Lebih baik memperketat protokol kesehatan seperti mendisiplinkan pemakaian masker dan menetapkan kapasitas penumpang 50–75 persen dengan pengaturan jarak antar penumpang serta menyediakan ruangan khusus untuk makan yang terpisah dari tempat duduk khusus untuk kereta api," katanya.
Cara-cara itu, dikatakan Guspardi, dinilai para pakar Epidemiologi yang notabene ahli di bidangnya lebih efektif dan membantu dibanding mewajibkan tes PCR. Legislator Komisi II itu menambahkan, bila pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga Covid -19 menjelang nataru, maka seharusnya jangan jadikan tes swab PCR sebagai syarat mutlak untuk perjalanan untuk semua moda transportasi.
"Rapid antigen dirasa cukup untuk melakukan skrinning dalam memantau mobilitas masyarakat. Dan tak kalah penting, bagaimana pemerintah lebih memasifkan lagi vaksinasi untuk rakyat, supaya tercipta kekebalan komunal atau Herd Immunity," katanya.
Belum lagi, berdasarkan laporan ICW sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021 ternyata keuntungan bisnis PCR sangat menggiurkan. "Provider atau penyedia jasa layanan pemeriksaan PCR setidaknya mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,46 triliun atau Rp. 1 triliun lebih perbulan. Kesan yang timbul dimasyarakat bahwa pemerintah lebih pro kepada pengusah yang mempunyai bisnis tes usap PCR ketimbang rakyat," katanya.
"Wajar juga kecurigaan masyarakat yang menduga telah terjadi "permainan" dengan menjadikan komuditas kesehatan sebagai ladang bisnis yang menguntungkan kelompok tertentu," tandas Guspardi.(Tribun Network/den/riz/wly)