Masih Ada Tes PCR Harganya Lebih dari Rp 275 Ribu, Kemenkes Ingatkan Batas Harga Tertinggi

Beberapa faskes tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga melebihi ketentuan pemerintah.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai membuka layanan tes PCR dengan tarif Rp900 ribu bagi penumpang pesawat dari daerah keberangkatan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan penumpang yang membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19 PCR tanpa dilengkapi dengan 'barcode' atau 'QR Code' untuk melengkapi persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali menggunakan jalur udara. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menetapkan harga terbaru test swab PCR. Ketentuan tersebut akhirnya ditetapkan oleh Kemenkes pada Rabu (27/10/2021).

Hasilnya, pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR dapat dipergunakan dalam waktu 3x24 jam alias 3 hari setelah melakukan tes.nKendati begitu, harga tes swab PCR dengan nominal harga beragam bahkan melampaui ketentuan tersebut masih didapati di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit di DKI Jakarta.

Berdasarkan temuan Tribun, pada Jumat (29/10), beberapa faskes tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga melebihi ketentuan pemerintah.

Satu di antara beberapa faskes yang sudah menurunkan harga tes PCR yakni di klinik OMDC yang lokasinya tepat berada di sisi kiri jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Di klinik ini, masyarakat yang ingin melakukan tes PCR akan dikenakan harga sebesar Rp275 ribu untuk satu kali tes dan hasilnya akan keluar dalam waktu 1x24 jam. Namun, harga tersebut masih belum termasuk biaya administrasi.

Baca juga: Hasil Tes PCR Kini Berlaku Tiga Hari

Baca juga: Ganjar Setuju Harga PCR Turun Lagi Agar Tak Menimbulkan Fitnah

Baca juga: Tak Ada Subsidi, Menkes Minta Masyarakat Tak Bandingkan Harga Tes PCR di Indonesia dengan India

"Untuk harga tes PCR yang 1x24 jam hasilnya keluar itu Rp275 ribu, tapi belum biaya administrasi, kalau dengan administrasi harganya jadi Rp305 ribu," kata petugas kesehatan di klinik OMDC yang enggan menyebutkan namanya.

Harga tes PCR yang hampir serupa juga ditemui di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Di rumah sakit tersebut, harga yang dipatok untuk melalukan tes PCR yakni Rp400 ribu untuk hasilnya sendiri keluar kurang dari 1x24 jam, sedangkan untuk layanan swab tes antigen dibanderol dengan harga Rp 59 ribu.

"Untuk harganya memang kami belum pasang di banner depan, itu Rp400 ribu, hasilnya keluar besok pagi, enggak sampai seharian," ucap seorang petugas loket rumah sakit.

Serba-serbi harga tes PCR setelah pemerintah menetapkan harga terbaru juga ditemui di sebuah klinik di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Di mana berdasarkan temuan Tribunnews.com, terdapat satu klinik yang berada di ruas jalan Raya Condet mematok harga tes PCR senilai Rp400 ribu untuk hasil keluar 12 jam.

Harga itu sudah termasuk biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak klinik."Kalau untuk harganya sesuai dengan banner yang di depan (tertulis Rp400 ribu) itu sudah semuanya termasuk administrasi, hasilnya keluar besok pagi jam 8," ucap seorang petugas di lokasi.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: YLKI Menduga Ada Mafia Dibalik Pengadaan Tes PCR, Akali HET dengan PCR Ekspres

Baca juga: Anak 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Tetap Wajib Tes PCR

Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Naik hingga 30 Persen, Penyebabnya Aturan Karantina dan Tes PCR

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya.

Kementerian Kesehatan pun mengingatkan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved