Pria Beristri Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum dan Ditenggelamkan ke Sungai hingga Tewas

Korban ternyata dihabisi secara sadis oleh pria beristri berinisial W (50), yang merupakan tetangga korban.

Editor: Faisal Zamzami
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Pelaku rudapaksa bocah dibawah umur di OKU Selatan yang diamankan saat pres release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021). 

Bahkan, ia juga sempat melayat ke pemakaman korban.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah W tiba-tiba meninggalkan rumah setelah pemakaman korban saat malam hari.

Petugas kepolisian bergerak cepat untuk mengejar pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Provinsi Lampung.

Dari penangkapan itu terungkap, pelaku telah merudapaksa korban hingga menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD tersebut.

Mengutip Sripoku, peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban sedang buang air kecil ketika malam hari, Selasa dini hari.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku telah melakukan pengintaian.

Ia kemudian membekap mulut korban agar perbuatannya tak diketahui warga setempat.

Pelaku lalu membawa korban ke Sungai Selabung.

Saat dibawa paksa ke sungai, korban sempat beberapa kali meminta pertolongan dengan berteriak.

Setibanya di sungai yang berjarak 100 meter dari rumah korban itu, pelaku merudapaksa korban.

Korban sempat meronta-ronta, namun dengan sadis pelaku menyetrum kaki korban menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menggelamkan kepala korban ke sungai.

"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai). Saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air. Saya menyesal," ucap pelaku, Kamis.

Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan pelaku diamankan di rumah makan di wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved