Berita Banda Aceh

BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh

Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Neg

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya 

Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini. 
 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh menghadirkan ahli untuk bersaksi dalam sidang praperadilan. 

Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini. 

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (30/10/2021).

"BPKP hadir memenuhi komitmen untuk selalu membantu instansi penyidik, termasuk Polda Aceh dalam menghadapi praperadilan tersebut sebagai bagian ikhtiar penegakan hukum yang berkeadilan. 

Selain itu, juga sebagai perwujudan tanggungjawab BPKP Aceh yang sudah melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan bebek/itik itu," kata Indra Khaira Jaya.

Menurutnya, dalam persidangan praperadilan itu, tenaga Ahli BPKP Aceh telah berupaya menyakinkan di bawah sumpah, bahwa audit investigasi dan PKKN dilakukan Perwakilan BPKP Aceh telah sesuai prosedur.

Artinya juga sesuai standar yang ditetapkan dan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP. 

Intinya, sesuai hasil audit BPKP Aceh dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. 

"Alhamdulillah hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang pendapatnya dibacakan Hakim Safri, SH, MH tidak menerima atau mengabaikan gugatan praperadilan empat tersangka kasus korupsi bebek petelur.

Pemohon praperadilan (tersangka) tidak bisa membuktikan di persidangan penetapan mereka sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek/itik petelur tidak sesuai prosedur," ujar Indra Khaira Jaya.

Praperadilan tak dapat diterima

Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Hakim PN Tipikor Banda Aceh tak dapat menerima atau tak mengabulkan gugatan praperadilan empat tersangka kasus korupsi bebek petelur. 

Ya, gugatan praperadilan itu diajukan terhadap Polda Aceh karena dinilai penetapan mereka sebagai tersangka tak sesuai prosedur. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved