Berita Banda Aceh
BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh
Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Neg
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Sebaliknya, hakim menilai pemohon praperadilan tak bisa membuktikan di persidangan penetapan mereka sebagai tersangka korupsi bebek petelur tak sesuai prosedur.
Putusan sidang praperadilan di PN Tipikor Banda Aceh dibacakan dalam sidang dipimpin Safri SH MH, Jumat (29/10/2021).
Dalam sidang itu, pemohon dihadiri kuasa hukum mereka.
Sedangkan termohon, yakni Polda dihadiri Tim gabungan Bidkum dan Tipikor Polda Aceh.
Terkait putusan sidang ini juga dibenarkan Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, permohonan praperadilan itu takbisa diterima karena pemohon tak bisa membuktikan alasan-alasan di persidangan.
Sebaliknya, termohon, yaitu Polda Aceh bisa bisa membuktikan alasan-alasan penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek petelur Rp 4,2 miliar di Dinas Pertanian Aceh Tenggar sesuai prosedur.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara atau Agara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke PN Tipikor Banda Aceh atas kasus ini.
Pemohon menilai penetapan mereka sebagai tersangka perkara ini tak sesuai prosedur.
Adapun tersangka perkara korupsi bebek petelur yang mengajukan permohonan praperadilan itu, yakni Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, Marhalim SP.
Sedangkan kuasa hukum mereka Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH. (*)