Berita Banda Aceh
BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh
Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Neg
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh menghadirkan ahli untuk bersaksi dalam sidang praperadilan.
Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (30/10/2021).
"BPKP hadir memenuhi komitmen untuk selalu membantu instansi penyidik, termasuk Polda Aceh dalam menghadapi praperadilan tersebut sebagai bagian ikhtiar penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, juga sebagai perwujudan tanggungjawab BPKP Aceh yang sudah melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan bebek/itik itu," kata Indra Khaira Jaya.
Menurutnya, dalam persidangan praperadilan itu, tenaga Ahli BPKP Aceh telah berupaya menyakinkan di bawah sumpah, bahwa audit investigasi dan PKKN dilakukan Perwakilan BPKP Aceh telah sesuai prosedur.
Artinya juga sesuai standar yang ditetapkan dan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP.
Intinya, sesuai hasil audit BPKP Aceh dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Alhamdulillah hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang pendapatnya dibacakan Hakim Safri, SH, MH tidak menerima atau mengabaikan gugatan praperadilan empat tersangka kasus korupsi bebek petelur.
Pemohon praperadilan (tersangka) tidak bisa membuktikan di persidangan penetapan mereka sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek/itik petelur tidak sesuai prosedur," ujar Indra Khaira Jaya.
Praperadilan tak dapat diterima
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Hakim PN Tipikor Banda Aceh tak dapat menerima atau tak mengabulkan gugatan praperadilan empat tersangka kasus korupsi bebek petelur.
Ya, gugatan praperadilan itu diajukan terhadap Polda Aceh karena dinilai penetapan mereka sebagai tersangka tak sesuai prosedur.
Sebaliknya, hakim menilai pemohon praperadilan tak bisa membuktikan di persidangan penetapan mereka sebagai tersangka korupsi bebek petelur tak sesuai prosedur.
Putusan sidang praperadilan di PN Tipikor Banda Aceh dibacakan dalam sidang dipimpin Safri SH MH, Jumat (29/10/2021).
Dalam sidang itu, pemohon dihadiri kuasa hukum mereka.
Sedangkan termohon, yakni Polda dihadiri Tim gabungan Bidkum dan Tipikor Polda Aceh.
Terkait putusan sidang ini juga dibenarkan Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, permohonan praperadilan itu takbisa diterima karena pemohon tak bisa membuktikan alasan-alasan di persidangan.
Sebaliknya, termohon, yaitu Polda Aceh bisa bisa membuktikan alasan-alasan penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek petelur Rp 4,2 miliar di Dinas Pertanian Aceh Tenggar sesuai prosedur.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara atau Agara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke PN Tipikor Banda Aceh atas kasus ini.
Pemohon menilai penetapan mereka sebagai tersangka perkara ini tak sesuai prosedur.
Adapun tersangka perkara korupsi bebek petelur yang mengajukan permohonan praperadilan itu, yakni Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, Marhalim SP.
Sedangkan kuasa hukum mereka Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH. (*)